Kemudahan Pelaksanaan Investasi--Terutama Dalam Bidang Perhotelan
Pictures by www.dewisrihotel.com


Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam upaya untuk menarik minat calon investor untuk menanamkan modalnya di bidang usaha pariwisata. Kemudahan disusun sejak awal yaitu pengelompokan jenis usaha (UU no. 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan) dan ruang lingkup kegiatan usahanya, dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan operasional bagi manajemen. Pembagian tugas sesuai dengan fungsinya diatur melalui beberapa keputusan, baik Keputusan Menteri sampai keputusan Dirjen serta petunuk pelaksanaan operasional di lapangan.

Contoh: Untuk pembangunan dan pengusahaan hotel, telah diatur dengan SK Dirjen Pariwisata no. 14/U/II/88 tentang pelaksanaan ketentuan usaha dan penggolongan hotel yang pelaksanaannya dapat dilihat di bawah ini:

BENTUK USAHA


1. Usaha Hotel harus berbentuk Badan Usaha dan Tunduk kepada Hukum Indonesia.

2. Hotel yang digolongan dengan tanda bintang 1 (satu) dan 2 (dua) bentuk badan usaha dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), atau Koperasi.

3. Hotel yang digolongkan dengan tanda bintang 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) bentuk Badan Usaha harus berupa Perseroan Terbatas (PT).

PERIZINAN

1. Untuk membangun dan mengusahakan hotel harus memiliki Izin Sementara dan Izin Tetap Usaha Hotel.

2. Izin Sementara Usaha hotel atau Izin Tetap Usaha Hotel tidak dapat dipindahtangankan kecuali atas izin tertulis dari Direktur Jenderal Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk.

3. Izin Sementara Usaha Hotel berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis Kanwil DepBudPar / BKPMD.

4. Izin Tetap Usaha Hotel berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.

5. Penyediaan jasa lainnya di lingkungan hotel yang tidak menjadi bagian dari Izin Tetap Usaha Hotel wajib diselenggarakan atas dasar izin Usaha Tersendiri.

6. Untuk memudahkan pengawasan maka kepada perusahaan yang memiliki Izin Tetap Usaha Hotel diberikan Tanda Izin Usaha untuk dipasang di tempat yang muda dilihat umum.

7. Izin Sementara Usaha Hotel dan Izin Tetap Usaha Hotel diberikan oleh Kanwil DepBudPar/BKPMD.

8. Salinan Izin sementara Usaha Hotel dan Izin tetap usaha Hotel disampaikan kepada instansi teknis yang bersangkutan.

9. Untuk permintaan dan pemberian Izin Sementara Usaha Hotel dan Izin Tetap Usaha Hotel serta pemberian penetapan Golongan kelas hotel tidak dikenakan pungutan.

10. Usaha hotel terbuka untuk PMA dan PMDN.

0 comments

Free Music 4 U